Header Ads

header ad

Kejari Tana Toraja Ingatkan Bahwa 30 Juni 2017 Batas Pelaporan Dana Desa

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja mengingatkan seluruh aparat Desa di Toraja tentang batas pelaporan dana Desa pada 30 Juni 2017 pukul 24:00 wita.
"Kami ingatkan buat para Kepala Desa (Lembang untuk Toraja) agar memasukkan laporan keuangan dana desa tahap satu sebelum batas waktu akhir Juni 2017 ini," ujar Kepala Seksi Intelejen Kejari Tana Toraja Amri Kurniawan, kepada TribunToraja.com, Jumat (16/6/2017).
Amri, menjelaskan sistem pelaporan secara online ini akan mempermudah Kejaksaan untuk melacak pengunaan Dana Desa oleh para Kepala Desa.
Kementrian Pedesaan dan Daerah tertinggal memastikan jika laporan penggunaan dana desa tidak dilaporkan sampai batas waktu akan berakibat hangusnya dana untuk tahap dua.
"Kalau tidak mau hangus dana tahap dua, ya masukkan segerah," ungkap Amri Kurniawan.
Pantauan TribunToraja.Com, dibebarap Kepala Desa di Kecamatan Sanggalangi Toraja Utara, mengaku tidak mengetahui tentang batas waktu pelaporan ini.(*)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.